Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, membeli sejumlah barang mewah dan tanah.
"Pada Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran Rp147 juta untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara, Desa Cibodas, dengan luas 73,5 rumbai atau 1.026 meter persegi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Lalu, pada Juli 2020 Edhy memerintahkan Amiril untuk membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Pembayaran sewa itu memakan dana Rp70 miliar.
Di bulan yang sama, Edhy juga memerintahkan Amiril untuk membayar sewa apartemen di Jakarta Pusat. Pembaruan apartemen itu memakan dana Rp80 juta.
Pada Juli 2020, Edhy memerintahkan Amiril untuk membeli 17 sepeda road bike. Total pembelian 17 sepeda itu memakan dana Rp277 juta.
Edhy juga membeli dua bidang tanah senilai Rp3 miliar. Tanah itu berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian, Edhy membeli sebidang tanah senilai Rp190 juta. Tanah itu berdomisili di Desa Cibodas.
Pada Agustus 2020, Edhy memerintahkan Amiril untuk mengeluarkan uang Rp550 juta untuk penebangan pohon dengan luas 800 meter persegi. Penebangan pohon itu dilakukan untuk membuat pagar setinggi tiga meter dan pengaspalan jalan untuk parkiran rumah mertua Edhy.
Di bulan yang sama, Edhy memerintahkan Amiril untuk memberikan uang Rp168 juta ke Ainul Faqih. Duit itu dipakai untuk membeli delapan unit sepeda dan dua buah ponsel.
Baca: Edhy Memerintahkan Antam Novambar Buat Bank Garansi Penampung Fee Eksportir
Selanjutnya di bulan September 2020, Edhy membeli mobil senilai Rp250 juta. Dia kemudian membeli mobil lagi pada bulan berikutnya senilai Rp568 juta.
Pada Oktober 2020, Edhy kembali membeli tanah di Desa Cibodas, Jawa Barat. Tanah itu dibeli Edhy dengan harga Rp500 juta.
Pada bulan yang sama, Edhy kembali membeli mobil senilai Rp414 juta. Pembelian mobil itu dilakukan dengan membayar uang muka Rp352 juta.
Baca: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar
Edhy juga menggunakan uang suap untuk biaya balik nama sebidang tanah di Desa Ciputri, Kabupaten Cianjuratas. Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp750 juta.
Edhy juga tercatat memberikan uang ke beberapa pihak. Uang yang dia kirim mulai dari Rp100 juta sampai Rp1,32 miliar.
Jaksa menyebut Edhy menggunakan uang suap untuk belanja istrinya Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika. Total belanja itu mencapai Rp833 juta. Duit itu digunakan untuk belanja barang mewah.
Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benur.
Edhy Prabowo didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, membeli sejumlah barang mewah dan tanah.
"Pada Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran Rp147 juta untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara, Desa Cibodas, dengan luas 73,5 rumbai atau 1.026 meter persegi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Lalu, pada Juli 2020 Edhy memerintahkan Amiril untuk membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Pembayaran sewa itu memakan dana Rp70 miliar.
Di bulan yang sama, Edhy juga memerintahkan Amiril untuk membayar sewa apartemen di Jakarta Pusat. Pembaruan apartemen itu memakan dana Rp80 juta.
Pada Juli 2020, Edhy memerintahkan Amiril untuk membeli 17 sepeda
road bike. Total pembelian 17 sepeda itu memakan dana Rp277 juta.
Edhy juga membeli dua bidang tanah senilai Rp3 miliar. Tanah itu berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian, Edhy membeli sebidang tanah senilai Rp190 juta. Tanah itu berdomisili di Desa Cibodas.
Pada Agustus 2020, Edhy memerintahkan Amiril untuk mengeluarkan uang Rp550 juta untuk penebangan pohon dengan luas 800 meter persegi. Penebangan pohon itu dilakukan untuk membuat pagar setinggi tiga meter dan pengaspalan jalan untuk parkiran rumah mertua Edhy.
Di bulan yang sama, Edhy memerintahkan Amiril untuk memberikan uang Rp168 juta ke Ainul Faqih. Duit itu dipakai untuk membeli delapan unit sepeda dan dua buah ponsel.
Baca:
Edhy Memerintahkan Antam Novambar Buat Bank Garansi Penampung Fee Eksportir
Selanjutnya di bulan September 2020, Edhy membeli mobil senilai Rp250 juta. Dia kemudian membeli mobil lagi pada bulan berikutnya senilai Rp568 juta.