Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikana Edhy Prabowo disebut memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar membuat bank garansi. Bank garansi ini diduga untuk menampung fee dari eksportir benih lobster atau benur.
"Pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Ronald mengatakan perintah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake.
Dari situ lah terbit surat komitmen agar para eksportir benur menaruh uang ke dalam bank garansi. Para eksportir kemudian diwajibkan membayar Rp1.000 per ekor benih lobster. Besaran jaminan itu ditentukan Edhy dan dikoordinir staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta.
"(Eksportir diwajibkan membayar) walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor benih benih lobster (BBL)," ujar Ronald.
Setelah ada kebijakan itu, tiap eksportir yang akan mengekspor benih lobster diwajibkan membayar uang jaminan ke bank garansi. Atas kebijakan itu juga, Edhy berhasil mengumpulkan Rp52,31 miliar.
Baca: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar
Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benur.
Edhy Prabowo didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikana
Edhy Prabowo disebut memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar membuat bank garansi. Bank garansi ini diduga untuk menampung
fee dari eksportir benih lobster atau benur.
"Pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Ronald mengatakan perintah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake.
Dari situ lah terbit surat komitmen agar para eksportir benur menaruh uang ke dalam bank garansi. Para eksportir kemudian diwajibkan membayar Rp1.000 per ekor benih lobster. Besaran jaminan itu ditentukan Edhy dan dikoordinir staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta.
"(Eksportir diwajibkan membayar) walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor benih benih lobster (BBL)," ujar Ronald.
Setelah ada kebijakan itu, tiap eksportir yang akan mengekspor benih lobster diwajibkan membayar
uang jaminan ke bank garansi. Atas kebijakan itu juga, Edhy berhasil mengumpulkan Rp52,31 miliar.
Baca:
Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar
Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benur.
Edhy Prabowo didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)