Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Edhy Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah Hingga Belanjakan Istri Barang Mewah

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2021 13:39

Pada Oktober 2020, Edhy kembali membeli tanah di Desa Cibodas, Jawa Barat. Tanah itu dibeli Edhy dengan harga Rp500 juta.
 
Pada bulan yang sama, Edhy kembali membeli mobil senilai Rp414 juta. Pembelian mobil itu dilakukan dengan membayar uang muka Rp352 juta.
 
Baca: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar

Edhy juga menggunakan uang suap untuk biaya balik nama sebidang tanah di Desa Ciputri, Kabupaten Cianjuratas. Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp750 juta.
 
Edhy juga tercatat memberikan uang ke beberapa pihak. Uang yang dia kirim mulai dari Rp100 juta sampai Rp1,32 miliar.
 
Jaksa menyebut Edhy menggunakan uang suap untuk belanja istrinya Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika. Total belanja itu mencapai Rp833 juta. Duit itu digunakan untuk belanja barang mewah.
 
Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benur.
 
Edhy Prabowo didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan