Jakarta: Pelaku penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diharap diadili di pengadilan umum. Sebab, peradilan umum dinilai lebih terbuka dan transparan.
"Agar dapat disaksikan masyarakat serta diambil hikmah atau lesson learning-nya untuk ditindaklanjuti demi kebaikan bersama," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan agar kasus pidana yang dilakukan oleh oknum militer diadili melalui peradilan umum atau peradilan koneksitas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Salah satunya, pada Pasal 89 ayat (1) KUHAP disebutkan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum
Selain itu, kata Abdul, ada tim tetap yang menentukan proses hukum dilakukan melalui jalur militer atau pidana umum. Tim tersebut terdiri dari oditur atau penuntut umum militer dan instansi penegak hukum lainnya.
"Sudah ada (tim tetap). Jadi tinggal dilaporkan aja," kata dia.
Baca: Jangan Salah Artikan Jiwa Korsa
Tim itu nantinya bakal melihat unsur kerugian tindak pidana yang melibatkan oknum militer tersebut. Jika kasus itu lebih banyak merugikan kepentingan umum, maka diadili melalui peradilan umum.
"Sebaiknya memang bagi kejahatan yang dilakukan oleh oknum militer yang tidak berkaitan dengan kemiliteran diadili di peradilan umum secara terbuka," ujar dia.
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Sebanyak 31 saksi diperiksa, 12 orang di antaranya ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. ke-12 prajurit itu menjalani pemeriksaan intensif tanpa boleh berkomunikasi dengan pihak luar.
Jakarta: Pelaku penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diharap diadili di pengadilan umum. Sebab, peradilan umum dinilai lebih terbuka dan transparan.
"Agar dapat disaksikan masyarakat serta diambil hikmah atau lesson learning-nya untuk ditindaklanjuti demi kebaikan bersama," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan agar kasus pidana yang dilakukan oleh oknum militer diadili melalui peradilan umum atau peradilan koneksitas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Salah satunya, pada Pasal 89 ayat (1) KUHAP disebutkan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum
Selain itu, kata Abdul, ada tim tetap yang menentukan proses hukum dilakukan melalui jalur militer atau pidana umum. Tim tersebut terdiri dari oditur atau penuntut umum militer dan instansi penegak hukum lainnya.
"Sudah ada (tim tetap). Jadi tinggal dilaporkan aja," kata dia.
Baca:
Jangan Salah Artikan Jiwa Korsa