Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Alasan Penyerang Polsek Ciracas Layak Diadili Peradilan Umum

Anggi Tondi Martaon • 02 September 2020 15:27
Jakarta: Pelaku penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, diharap diadili di pengadilan umum. Sebab, peradilan umum dinilai lebih terbuka dan transparan.
 
"Agar dapat disaksikan masyarakat serta diambil hikmah atau lesson learning-nya untuk ditindaklanjuti demi kebaikan bersama," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Rabu, 2 September 2020.
 
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan agar kasus pidana yang dilakukan oleh oknum militer diadili melalui peradilan umum atau peradilan koneksitas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Salah satunya, pada Pasal 89 ayat (1) KUHAP disebutkan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum
 
Selain itu, kata Abdul, ada tim tetap yang menentukan proses hukum dilakukan melalui jalur militer atau pidana umum. Tim tersebut terdiri dari oditur atau penuntut umum militer dan instansi penegak hukum lainnya.
 
"Sudah ada (tim tetap). Jadi tinggal dilaporkan aja," kata dia.
 
Baca: Jangan Salah Artikan Jiwa Korsa
 
Halaman Selanjutnya
Tim itu nantinya bakal melihat…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan