Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Alasan Penyerang Polsek Ciracas Layak Diadili Peradilan Umum

Anggi Tondi Martaon • 02 September 2020 15:27

Tim itu nantinya bakal melihat unsur kerugian tindak pidana yang melibatkan oknum militer tersebut. Jika kasus itu lebih banyak merugikan kepentingan umum, maka diadili melalui peradilan umum.
 
"Sebaiknya memang bagi kejahatan yang dilakukan oleh oknum militer yang tidak berkaitan dengan kemiliteran diadili di peradilan umum secara terbuka," ujar dia.
 
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
 
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
 
Sebanyak 31 saksi diperiksa, 12 orang di antaranya ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. ke-12 prajurit itu menjalani pemeriksaan intensif tanpa boleh berkomunikasi dengan pihak luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan