Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan empat hal kepada jajaran menyikapi demontrasi yang terjadi di sejumlah daerah saat kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Instruksi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) dengan nomor: 862/IX/PAM.3/2021/tanggal 15 September 2021.
"Jadi berkaitan hal tersebut, agar tidak terulang kembali disampaikan kepada para kasatwil di jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang diarahkan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Instruksi pertama yang disampaikan Listyo ialah pengamanan kunker Presiden Jokowi dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Kedua, apabila ada sekelompok masyarakat yang berkerumun menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
"Pada saat kunjungan presiden lewat kita amankan dari kelompok itu. Jadi, biar tertib dan lancar," ujar Argo.
Baca: Kronologi Penangkapan 10 Mahasiswa UNS Pembentang Poster 'Sambut' Jokowi
Ketiga, jajaran diminta memberi ruang sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Sehingga, aspirasi itu bisa tersampaikan dan dikelola dengan baik.
Keempat, kelompok masyarakat penyampai aspirasi diminta mengomunikasikan hal tersebut kepada kepolisian dan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Aparat juga diminta menyampaikan hal itu kepada masyarakat secara humanis.
"Semua kita kelola dan kita kawal. Sehingga semuanya dapat berjalan baik dan lancar. Itu yang diarahkan Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap kunjungan Bapak Presiden ke daerah. Ini kita sampaikan ke jajaran," ucap Argo.
Dia membeberkan sejumlah demontrasi yang terjadi saat kunker kepala negara. Pertama, saat Presiden Jokowi meresmikan waduk sekampung di Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Kamis, 2 September 2021.
Kala itu, kata Argo, terdapat sekelompok simpatisan eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) atau alumni 212 Bandar Lampung yang akan memasang spanduk atau poster. Namun, Argo tak menyebut isi poster itu.
Kemudian, aksi serupa terjadi saat kunker Jokowi di Kota Blitar, Jawa Timur pada Selasa, 7 September 2021. Argo menyebut, ada seorang peternak ayam tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah presiden yang sedang melintas.
Terakhir, upaya penyampaian pendapat dengan membentangkan poster saat 'menyambut' kedatangan kunker Presiden Jokowi di komplek Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Senin, 13 September 2021. Poster itu bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK'.
"Ada 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster," kata Argo.
Argo menyadari demontrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dia meminta masyarakat berunjuk rasa dengan tertib.
"Makanya kita sampaikan ke masyarakat yang mau sampaikan pendapat kita komunikasikan, jangan sampai menganggu ketertiban umum," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan empat hal kepada jajaran menyikapi demontrasi yang terjadi di sejumlah daerah saat kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (
Jokowi) beberapa waktu lalu. Instruksi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) dengan nomor: 862/IX/PAM.3/2021/tanggal 15 September 2021.
"Jadi berkaitan hal tersebut, agar tidak terulang kembali disampaikan kepada para kasatwil di jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang diarahkan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Instruksi pertama yang disampaikan Listyo ialah pengamanan kunker Presiden Jokowi dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Kedua, apabila ada sekelompok masyarakat yang berkerumun
menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan undang-undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
"Pada saat kunjungan presiden lewat kita amankan dari kelompok itu. Jadi, biar tertib dan lancar," ujar Argo.
Baca:
Kronologi Penangkapan 10 Mahasiswa UNS Pembentang Poster 'Sambut' Jokowi
Ketiga, jajaran diminta memberi ruang sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Sehingga, aspirasi itu bisa tersampaikan dan dikelola dengan baik.
Keempat, kelompok masyarakat penyampai aspirasi diminta mengomunikasikan hal tersebut kepada kepolisian dan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Aparat juga diminta menyampaikan hal itu kepada masyarakat secara humanis.
"Semua kita kelola dan kita kawal. Sehingga semuanya dapat berjalan baik dan lancar. Itu yang diarahkan Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap kunjungan Bapak Presiden ke daerah. Ini kita sampaikan ke jajaran," ucap Argo.
Dia membeberkan sejumlah demontrasi yang terjadi saat kunker kepala negara. Pertama, saat Presiden Jokowi meresmikan waduk sekampung di Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Kamis, 2 September 2021.
Kala itu, kata Argo, terdapat sekelompok simpatisan eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) atau alumni 212 Bandar Lampung yang akan memasang spanduk atau poster. Namun, Argo tak menyebut isi poster itu.
Kemudian, aksi serupa terjadi saat kunker Jokowi di Kota Blitar, Jawa Timur pada Selasa, 7 September 2021. Argo menyebut, ada seorang peternak ayam tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah presiden yang sedang melintas.
Terakhir, upaya penyampaian pendapat dengan membentangkan poster saat 'menyambut' kedatangan kunker Presiden Jokowi di komplek Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Senin, 13 September 2021. Poster itu bertuliskan 'Pak Tolong Benahi KPK'.
"Ada 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster," kata Argo.
Argo menyadari demontrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dia meminta masyarakat berunjuk rasa dengan tertib.
"Makanya kita sampaikan ke masyarakat yang mau sampaikan pendapat kita komunikasikan, jangan sampai menganggu ketertiban umum," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)