Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Tak Temukan Motif Kesengajaan di Kebakaran Kejagung

Siti Yona Hukmana • 23 Oktober 2020 19:52

"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi sehingga mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai, yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," kata Ferdy. 
 
Baca: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Gara-gara Rokok
 
Mandor UAN juga terseret menjadi tersangka. Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) NH dan Direktur Utama PT ARM, R, turut mendapat predikat yang sama.

NH dan R telah lalai dalam pengadaan pembersih lantai bermerek Top Cleaner. Pembersih lantai itu mengandung bahan yang mudah terbakar, yakni fraksi solar. Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar. 
 
Penyidik memeriksa saksi ahli kesehatan dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu. Ahli tersebut mengatakan alat yang mudah terbakar dilarang untuk digunakan. 
 
"Ketentuannya dilanggar," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
NH diyakini tidak memiliki motif lain saat meneken perjanjian kerja sama dengan R atas pengadaan Top Cleaner. NH dianggap lalai karena tidak mengecek kandungan dalam pembersih lantai tersebut. 
 
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan