Jakarta: Kepolisian tidak menemukan motif kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi meyakini kebakaran murni akibat keteledoran para tersangka.
"Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung ini adalah karena kelalaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut dia, proses penyelidikan hingga penyidikan turut melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi berupaya mencari tahu apakah insiden pada Sabtu, 22 Agustus 2020, itu karena memang terbakar atau dibakar.
Dia menyebut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi memeriksa saksi ahli, pegawai Kejagung, petugas kebersihan, dan tukang. Total ada 131 saksi diperiksa, 64 di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan menyaksikan kebakaran.
Kepolisian bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri juga mengolah tempat kejadian perkara hingga delapan kali. Sejumlah barang bukti disita, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.
Petugas menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service disita. Teranyar, polisi menemukan pembersih Top Cleaner.
"Disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran," ujar Ferdy.
Polisi menetapkan lima tukang sebagai tersangka. Kelimanya menyandang status itu karena merokok saat bekerja di Lantai 6, Aula Biro Kepegawaian, Gedung Kejagung.
"Kelalaiannya mereka merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat, dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar," ungkap Ferdy.
Ferdy mengatakan kelima tukang dipekerjakan staf dari salah satu biro di Kejagung. Mereka bukan tukang resmi Kejagung, melainkan perorangan yang wajib diawasi mandor.
"Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi sehingga mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai, yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," kata Ferdy.
Baca: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Gara-gara Rokok
Mandor UAN juga terseret menjadi tersangka. Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) NH dan Direktur Utama PT ARM, R, turut mendapat predikat yang sama.
NH dan R telah lalai dalam pengadaan pembersih lantai bermerek Top Cleaner. Pembersih lantai itu mengandung bahan yang mudah terbakar, yakni fraksi solar. Top Cleaner juga tidak memiliki izin edar.
Penyidik memeriksa saksi ahli kesehatan dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu. Ahli tersebut mengatakan alat yang mudah terbakar dilarang untuk digunakan.
"Ketentuannya dilanggar," ujar jenderal bintang satu itu.
NH diyakini tidak memiliki motif lain saat meneken perjanjian kerja sama dengan R atas pengadaan Top Cleaner. NH dianggap lalai karena tidak mengecek kandungan dalam pembersih lantai tersebut.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Kepolisian tidak menemukan motif kesengajaan dalam kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung). Polisi meyakini
kebakaran murni akibat keteledoran para tersangka.
"Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung ini adalah karena kelalaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut dia, proses penyelidikan hingga penyidikan turut melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi berupaya mencari tahu apakah insiden pada Sabtu, 22 Agustus 2020, itu karena memang terbakar atau dibakar.
Dia menyebut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi memeriksa saksi ahli, pegawai Kejagung, petugas kebersihan, dan tukang. Total ada 131 saksi diperiksa, 64 di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan menyaksikan kebakaran.
Kepolisian bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri juga mengolah tempat kejadian perkara hingga delapan kali. Sejumlah barang bukti disita, berupa kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, dan potongan-potongan kayu sisa pembakaran.
Petugas menemukan beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, dan instalasi alat terminal kontak. Minyak pembersih atau
dust cleaner yang disimpan di gudang
cleaning service disita. Teranyar, polisi menemukan pembersih Top Cleaner.
"Disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran," ujar Ferdy.
Polisi menetapkan lima tukang sebagai tersangka. Kelimanya menyandang status itu karena merokok saat bekerja di Lantai 6, Aula Biro Kepegawaian, Gedung Kejagung.
"Kelalaiannya mereka merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat, dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar," ungkap Ferdy.
Ferdy mengatakan kelima tukang dipekerjakan staf dari salah satu biro di Kejagung. Mereka bukan tukang resmi Kejagung, melainkan perorangan yang wajib diawasi mandor.