Konferensi pers penahanan RJ Lino. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Konferensi pers penahanan RJ Lino. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

5 Tahun Lebih Berproses, Begini Duduk Perkara Kasus RJ Lino

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 17:50

Alexander mengatakan penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung. Setelah kontrak ditandatangani, kedua perusahaan masih bernegosiasi ihwal penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai owner estimate (OE).
 
Pengiriman tiga unit QCC ke cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa comission test yang lengkap. Padahal, tes itu menjadi syarat wajib sebelum serah terima barang.
 
Harga kontrak seluruhnya mencapai US$15,5 juta, terdiri atas US$5,3 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Panjang. Kemudian US$4,9 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Palembang, dan US$5,2 juta untuk pesawat angkut di Pelabuhan Pontianak.

Alexander menyebut KPK memperoleh data dari ahli Institut Teknologi Bandung (ITB). Mereka menyampaikan harga pokok produksi (HPP) hanya sebesar US$2,9 juta untuk QCC Palembang, US$3,3 juta untuk QCC Pelabuhan Panjang, dan US$3,3 juta untuk QCC Pontianak.
 
"Akibat perbuatan RJL, KPK juga memperoleh data dugaan kerugian dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22.828,94," ujar dia.
 
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung detail kerugian negara untuk pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC. Sebab, BPK tidak memperoleh data pengeluaran riil HDHM terkait hal itu.
 
Ketidaklengkapan data itu tertuang dalam surat BPK pada 20 Oktober 2020 tentang surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan