Konferensi pers penahanan RJ Lino. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Konferensi pers penahanan RJ Lino. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

5 Tahun Lebih Berproses, Begini Duduk Perkara Kasus RJ Lino

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 17:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJL). Penahanan setelah RJ Lino ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC pada 2009.
 
Spesifikasi QCC itu, yakni single lift crane untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Pelelangan dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).

"Namun, penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," papar Alexander dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
 
RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melakukan disposisi surat pada 18 Januari 2010. RJ Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
 
Tiga perusahaan itu, yakni Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd (ZPMC) dari Tiongkok dan HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari Tiongkok. Kemudian, perusahaan Doosan dari Korea Selatan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan