Jakarta: Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tambahan kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya itu mesti membayar uang pengganti Rp6 triliun lebih.
"Menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000," kata jaksa penuntut umum Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Benny diberikan waktu satu bulan untuk membayar kewajibannya tersebut usai memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Harta benda milik Benny bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa Roni.
Baca: Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Seumur Hidup
Benny dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Benny dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Benny dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pencucian uang yang dilakukan Benny berupa membeli tanah, membayar bunga bank, membeli saham, pembangunan rumah, dan menukarkan sejumlah mata uang asing.
Benny juga mengalihkan uang hasil korupsi dengan membeli 92 unit apartemen atas nama yang berbeda-beda. Dia juga disebut membeli empat unit apartemen di luar negeri.
Benny dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tambahan kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Terdakwa kasus dugaan korupsi
Jiwasraya itu mesti membayar uang pengganti Rp6 triliun lebih.
"Menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000," kata jaksa penuntut umum Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2020.
Benny diberikan waktu satu bulan untuk membayar kewajibannya tersebut usai memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Harta benda milik Benny bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa Roni.
Baca: Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Seumur Hidup
Benny dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Benny dinilai terbukti
merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
Benny dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.