Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Tahap Penyelidikan

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2022 22:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2016-2022 ke tahap penyidikan. Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut. 
 
"Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
 
Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Ketut menuturkan duduk perkara kasus tersebut. 

Dugaan rasuah itu berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton dengan nilai Rp2.054.310.721.560. Kegiatan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. 
 
"Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," ujar Ketut.
 
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi. Dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.
 
Menurutnya, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait. Dari pemeriksaan itu, Kejagung mendapat dokumen-dokumen yang relevan. 
 

Baca: Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag


"Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," ungkap Ketut. 
 
 

Tersangka bisa dijerat primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag pada 2018. Peristiwa berawal saat Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kerugian garam impor industri.
 
Burhanuddin menyebut garam industri dalam negeri itu sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, tidak diberikan. 
 
"Yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin, 27 Juni 2022.
 
Dia menyebut perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Namun, jumlahnya masih dihitung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan