Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Tahap Penyelidikan

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2022 22:21

Tersangka bisa dijerat primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag pada 2018. Peristiwa berawal saat Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kerugian garam impor industri.
 
Burhanuddin menyebut garam industri dalam negeri itu sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, tidak diberikan. 

"Yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin, 27 Juni 2022.
 
Dia menyebut perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Namun, jumlahnya masih dihitung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan