Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018. Dugaan rasuah itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan juga melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan Tahun 2018," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Burhanuddin menuturkan pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kerugian garam impor industri.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia tidak lagi menggunakan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut garam industri dalam negeri itu sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, tidak diberikan.
"Yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ungkap Burhanuddin.
Menurut dia, perbuatan pidana itu telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sehingga, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor.
"Pada hari ini 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ungkap orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengendus dugaan korupsi penyalahgunaan
impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018. Dugaan rasuah itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan juga melakukan penyelidikan perkara pidana
korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan Tahun 2018," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Burhanuddin menuturkan pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga, menyebabkan kerugian garam impor industri.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia tidak lagi menggunakan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut garam industri dalam negeri itu sejatinya diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, tidak diberikan.
"Yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ungkap Burhanuddin.
Menurut dia, perbuatan pidana itu telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sehingga, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor.
"Pada hari ini 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ungkap orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)