Konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irwasum: 31 Personel Langgar Kode Etik

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 23:59
Jakarta: Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah memeriksa 56 personel terkait dugaan menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sebanyak 31 di antaranya diputuskan melanggar kode etik.
 
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Agung mengatakan 11 dari 31 itu ditempatkan khusus atau ditahan. Sebanyak tiga di antaranya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"(Sebanyak) tiga (personel) perwira tinggi (pati)," kata Agung.
 
Agung tak membeberkan ketiga pati Polri itu. Namun, dari yang sudah dibeberkan sebelumnya mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
 
Agung memerinci 31 anggota yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Sebanyak dua orang dari satuan Bareskrim Polri, satu pangkat perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama).
 

Baca: Mahfud Sebut Motif Pembunuhan Brgadir J Sensitif


Kemudian, 21 personel Divisi Propam Polri. Rinciannya, tiga pati, delapan pamen, empat pama, empat bintara, dan dua tamtama.
 
"Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel. Perwira pangkat menengah (pamen) empat personel dan perwira pertama (pama) tiga personel," kata Agung.
 
 

Agung menyebut tim khusus (timsus) akan melakukan pengkajian dengan membentuk tim gabungan dengan Divisi Propam Polri. Untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan 31 anggota tersebut.
 
"Kalau nanti ada unsur pidananya juga, kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata jenderal bintang tiga itu.
 
Saat ini, kata dia, hanya Divisi Propam Polri yang berwenang memproses ke-31 anggota. Khususnya, terkait sidang kode etik.
 
"Oleh karena itu, ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga," ujar Agung.
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan