Konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irwasum: 31 Personel Langgar Kode Etik

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 23:59

Agung menyebut tim khusus (timsus) akan melakukan pengkajian dengan membentuk tim gabungan dengan Divisi Propam Polri. Untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan 31 anggota tersebut.
 
"Kalau nanti ada unsur pidananya juga, kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata jenderal bintang tiga itu.
 
Saat ini, kata dia, hanya Divisi Propam Polri yang berwenang memproses ke-31 anggota. Khususnya, terkait sidang kode etik.

"Oleh karena itu, ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga," ujar Agung.
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan