Jakarta: Crazy rich Bandung, Doni Salmanan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan dilansir dari Antara, Selasa, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.
Baca: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Kata Doni Salmanan
Kronologi korban melaporkan Doni Salmanan
Pengacara pelapor atau korban Quotex berinisial RA, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya menonton YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA tergiur mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut hasil trading di Quotex.
"Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Bayu menyebut RA yang tertarik kemudian masuk ke grup VIP Telegram. Doni Salmanan menjadi mentor trading di grup tersebut. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
"Untuk masuk grup VIP DS (Doni) memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex. Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," ungkapnya.
Korban investasi bodong Doni Salmanan merasa dikelabui
Bayu melanjutkan seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.
Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli.
Baca: Ahmad Sahroni Bahas Anak Muda Punya Rekening 800 M, Doni Salmanan Kah?
Doni Salmanan terancam dijerat aturan terkait judi online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Jakarta:
Crazy rich Bandung,
Doni Salmanan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan dilansir dari
Antara, Selasa, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.
Baca:
Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Kata Doni Salmanan
Kronologi korban melaporkan Doni Salmanan
Pengacara pelapor atau korban Quotex berinisial RA, Bayu Manuhutu, menjelaskan pada awalnya kliennya menonton
YouTube Doni Salmanan. Bayu mengatakan RA tergiur mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video yang disebut hasil trading di Quotex.
"Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari
trading binary option Quotex," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
Bayu menyebut RA yang tertarik kemudian masuk ke grup VIP Telegram. Doni Salmanan menjadi mentor
trading di grup tersebut. Namun, setelah dicoba, kliennya selalu kalah.
"Untuk masuk grup VIP DS (Doni) memang ada minimal deposit dan join menggunakan
link referral DS di platform Quotex. Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor
trading. Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," ungkapnya.
Korban investasi bodong Doni Salmanan merasa dikelabui
Bayu melanjutkan seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.
Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli.
Baca:
Ahmad Sahroni Bahas Anak Muda Punya Rekening 800 M, Doni Salmanan Kah?
Doni Salmanan terancam dijerat aturan terkait judi
online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)