Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kronologi Terbongkarnya Pencucian Uang Doni Salmanan Lewat Quotex

Sri Yanti Nainggolan • 08 Maret 2022 19:12
 

Korban investasi bodong Doni Salmanan merasa dikelabui

Bayu melanjutkan seorang mantan afiliator membeberkan afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70 persen apabila seorang trader kalah. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
 
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.
 
Lalu, RA memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
 
Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 10 saksi telah diperiksa, tujuh dari pihak pelapor dan tiga saksi ahli. 
 
Baca: Ahmad Sahroni Bahas Anak Muda Punya Rekening 800 M, Doni Salmanan Kah?
 
Doni Salmanan terancam dijerat aturan terkait judi online. Ia juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Pasal yang disematkan dalam laporan polisi yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan