Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)
Doni Salamanan (YouTube: Doni Salamanan)

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Kata Doni Salmanan

Patrick Pinaria • 08 Maret 2022 15:25
Jakarta: Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, itu diperiksa polisi atas dugaan kasus penipuan di salah satu platform binary option, Quotex.
 
Doni tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu didampingi tiga orang. Salah satunya, kuasa hukum Ikbar Firdaus N.
 
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022.

Status Doni dalam pemeriksaan saat ini masih sebagai saksi. Nantinya, pengembangan terkait hasil penyidikan Doni akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
 
"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
 
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap Doni terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
 
Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. Teranyar 12 saksi diperiksa, terdiri dari sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
 
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Doni masih berstatus saksi terlapor. Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan