Sidang pemeriksaan saksi kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Diperiksa Ulang, Pajak PT Panin Bank 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun

Fachri Audhia Hafiez • 23 November 2021 21:25

 
Kasus ini mengemuka karena ada dugaan kongkalikong terkait penurunan kewajiban pajak PT Panin Bank dan keterkaitan dengan direksi perusahaan tersebut. Kewajiban pajak PT Panin Bank turun menjadi Rp300 miliar.
 
Kongkalikong itu diduga dilakukan bersama Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Selain itu, diduga ada keterlibatan kuasa PT Panin Bank Veronika Lindawati.

Keterlibatan Veronika juga telah didalami pada persidangan Selasa, 16 November 2021. Dia mengaku hanya diminta tolong Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan, untuk mengurus pajak itu ke Ditjen Pajak.
 
"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," terang Veronika.
 
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pada Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
 
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Rekayasa pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk terjadi di 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) pada 2016 dan 2017.
 
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan