Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

Menguntai Bukti Potensi Pencucian Uang Korupsi Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2021 07:08

Uang yang ada di rekening Ainul itu diduga digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan pribadi Edhy. Fickar menilai ini bukti permulaan yang bisa menjerat Edhy dalam kasus pencucian uang.
 
"Dengan membelanjakan atau menyimpannya tidak pada rekening sendiri itu sudah masuk kualifikasi upaya menyamarkan, dan termasuk TPPU," ujar Fickar.
 
Fickar meminta Lembaga Antikorupsi memproses dugaan pencucian uang yang dilakukan Edhy. Menurutnya, KPK bisa menyelidiki pencucian uang berbarengan dugaan rasuah Edhy tanpa harus menunggu proses persidangan terlebih dahulu.

"Tidak harus menunggu sidang tindak pidana korupsinya, penuntutan TPPU bisa bersama-sama tindak pidana korupsi. Meski juga bisa TPPU terlebih dahulu," tutur Fickar.
 

Edhy membantah

Edhy membantah barang pribadinya dibeli pakai uang hasil korupsi. Menurutnya, semua barang yang dibelinya berasal dari jerih payahnya bekerja sebagai menteri.
 
"Saya merasa uang saya," kata Edhy usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Edhy mengatakan uang yang dihasilkan olehnya dikelola tersangka sekaligus sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Amiril sudah bekerja di bawah Edhy sejak 2014.
 
Edhy mengaku tak tahu muasal uang yang digunakannya untuk membeli barang. Pasalnya, seluruh uang yang masuk maupun untuk melakukan pembayaran dikelola oleh Amiril.
 
"Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunjungan kerja, itu kan dicairkan langsung oleh dia (Amiril), sebagai asisten pribadi saya sampai sekarang," ujar Edhy.
 
Baca: KPK Endus Pencucian Uang di Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
 
Namun, dia tetap akan menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya. Edhy siap menerima hukuman jika uang yang digunakan untuk belanja barang pribadinya merupakan uang haram.
 
"Jadi kalau ada uang itu hasil korupsi dan segala macam silahkan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya (sebagai menteri)," tutur Edhy.
 

Duduk perkara kasus

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan