Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

Menguntai Bukti Potensi Pencucian Uang Korupsi Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2021 07:08
Jakarta: Sudah lebih dari dua bulan sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tertangkap dalam operasi senyap dugaan korupsi ekspor benih lobster. Sejak penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait rasuah yang dilakukan Edhy.
 
Edhy sering mondar mandir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Lama kelamaan, Lembaga Antikorupsi menduga tindakan korupsi Edhy tidak hanya sekadar suap perizinan ekspor benih lobster.
 
Teranyar, KPK menduga Edhy melakukan pencucian uang untuk menyamarkan uang hasil korupsi. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini didalami usai Lembaga Antikorupsi itu mendapatkan informasi bahwa Edhy membeli beberapa barang mewah, mobil, sewa apartemen, wine, hingga tanah menggunakan menggunakan uang haram.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang menggali informasi lebih jauh terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Edhy. Namun, kata dia, bukti dugaan pencucian yang dilakukan Edhy ini masih lemah.
 
"Penerapan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada Medcom.id, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Hingga saat ini Lembaga Antikorupsi itu masih sibuk mendalami dugaan suap Edhy Prabowo karena tenggat waktu pemberkasan sudah mepet. KPK belum menetapkan pasal pencucian uang ke Edhy.
 
"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini," ujar Ali.
 
Meski masih mendalami dugaan suap, bau amis pencucian uang yang dilakukan Edhy makin tercium penyidik. KPK tidak segan menindak Edhy dalam kasus dugaan pencucian uang jika ada bukti tambahan lain.
 
"Apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," tutur Ali.
 

Diyakini melakukan pencucian uang

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar meyakini Edhy melakukan pencucian uang. Pasalnya, kata dia, sebagian uang Edhy disimpan ke rekening milik tersangka sekaligus staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih.
 
"Saya kira sudah jelas selain korupsi, dengan menyimpan uang hasil korupsi pada rekening stafnya itu sudah merupakan tindakan penyamaran," ujar Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Rekening Ainul diduga dijadikan tempat penampungan uang hasil rasuah ekspor benih lobster atas perintah Edhy. Informasi ini didalami KPK saat memeriksa Ainul pada Selasa, 19 Januari 2021.
 
Baca: Selama Jadi Menteri, Edhy Mengaku Tak Tahu Muasal Uang yang Dikeluarkannya
 
Halaman Selanjutnya
Uang yang ada di rekening…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan