Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada permohonan fatwa hukum yang diajukan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Permohonan fatwa hanya untuk lembaga tinggi negara bukan perorangan.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Andi memastikan MA tidak pernah menerima permohonan fatwa menyangkut pembebasan eksekusi terhadap Djoko Tjandra. Sehingga, dia menegaskan MA tidak sama sekali terlibat dalam penanganan kasus ini.
"Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ungkap dia.
Andi menjelaskan MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik saat diminta maupun tidak. Namun, pertimbangan hukum itu hanya diberikan kepada lembaga tinggi negara sesuai Pasal 37 Undang-Undang MA.
"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan meminta keterangan sejumlah pejabat MA terkait pengajuan fatwa ke MA. Hal ini untuk mendalami kasus dugaan suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST (Djoko Tjandra) sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan
Menurut dia, penyidik Kejagung akan mendalami kasus yang bermula dari penyidikan pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki. Semua saksi yang menyangkut kasus ini akan dimintai keterangan.
"Apa yang ditanyakan tadi kita lihat perkembangan penyidikan," tegas dia.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada permohonan fatwa hukum yang diajukan terpidana
kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Permohonan fatwa hanya untuk lembaga tinggi negara bukan perorangan.
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.
Andi memastikan MA tidak pernah menerima permohonan fatwa menyangkut pembebasan eksekusi terhadap
Djoko Tjandra. Sehingga, dia menegaskan MA tidak sama sekali terlibat dalam penanganan kasus ini.
"Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ungkap dia.
Andi menjelaskan MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik saat diminta maupun tidak. Namun, pertimbangan hukum itu hanya diberikan kepada lembaga tinggi negara sesuai Pasal 37 Undang-Undang MA.
"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan meminta keterangan sejumlah pejabat MA terkait pengajuan fatwa ke MA. Hal ini untuk mendalami kasus dugaan suap kepada jaksa
Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST (Djoko Tjandra) sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan
Menurut dia, penyidik Kejagung akan mendalami kasus yang bermula dari penyidikan pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki. Semua saksi yang menyangkut kasus ini akan dimintai keterangan.
"Apa yang ditanyakan tadi kita lihat perkembangan penyidikan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)