Gedung Mahkamah Agung/Antara/Bary Fathahilah
Gedung Mahkamah Agung/Antara/Bary Fathahilah

MA Pastikan Tak Ada Permohonan Fatwa dari Djoko Tjandra

Cahya Mulyana • 27 Agustus 2020 17:18

Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan meminta keterangan sejumlah pejabat MA terkait pengajuan fatwa ke MA. Hal ini untuk mendalami kasus dugaan suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
 
"Tentu nanti alat bukti yang akan berbicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan cukup untuk menetapkan JST (Djoko Tjandra) sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
 
Baca: Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra Berpeluang Dikembangkan

Menurut dia, penyidik Kejagung akan mendalami kasus yang bermula dari penyidikan pemberian hadiah atau janji yang menjerat jaksa Pinangki. Semua saksi yang menyangkut kasus ini akan dimintai keterangan.
 
"Apa yang ditanyakan tadi kita lihat perkembangan penyidikan," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan