Gedung Mahkamah Agung/Antara/Bary Fathahilah
Gedung Mahkamah Agung/Antara/Bary Fathahilah

MA Pastikan Tak Ada Permohonan Fatwa dari Djoko Tjandra

Cahya Mulyana • 27 Agustus 2020 17:18
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada permohonan fatwa hukum yang diajukan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Permohonan fatwa hanya untuk lembaga tinggi negara bukan perorangan.
 
"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Andi memastikan MA tidak pernah menerima permohonan fatwa menyangkut pembebasan eksekusi terhadap Djoko Tjandra. Sehingga, dia menegaskan MA tidak sama sekali terlibat dalam penanganan kasus ini.

"Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," ungkap dia.
 
Andi menjelaskan MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik saat diminta maupun tidak. Namun, pertimbangan hukum itu hanya diberikan kepada lembaga tinggi negara sesuai Pasal 37 Undang-Undang MA.
 
"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu, MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," kata dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan