Jakarta: Penyelenggara pesta gay menyewa kamar hotel seharga Rp1,3 juta. Nominal ini terungkap setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila penyuka sesama jenis tersebut.
"Tersangka R ke hotel untuk booking kamar di lantai enam nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," kata salah seorang penyidik dalam rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Mula-mula, RP menghubungi tersangka KG, BA, NA dan P untuk membahas pesta gay. P merupakan peran pengganti. Kemudian, mereka melakukan pertemuan di sebuah kedai kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
Setelah itu mencari peserta gay melalui grupnya. Kemudian, mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk pesta gay di dalam kamar hotel yang telah disewa.
Pesta gay dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2020. Pesta gay itu digerebek oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Pesta Gay di Jaksel
Sebanyak sembilan orang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih.
Panitia dari kelompok ini mengaku sudah menggelar pesta gay enam kali. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara.
Jakarta: Penyelenggara pesta gay menyewa kamar hotel seharga Rp1,3 juta. Nominal ini terungkap setelah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila penyuka sesama jenis tersebut.
"Tersangka R ke hotel untuk
booking kamar di lantai enam nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," kata salah seorang penyidik dalam rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Mula-mula, RP menghubungi tersangka KG, BA, NA dan P untuk membahas pesta gay. P merupakan peran pengganti. Kemudian, mereka melakukan pertemuan di sebuah kedai kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan.
Setelah itu mencari peserta gay melalui grupnya. Kemudian, mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk pesta gay di dalam kamar hotel yang telah disewa.
Pesta gay dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2020. Pesta gay itu digerebek oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca:
Polisi Gelar Rekonstruksi Pesta Gay di Jaksel