Konferensi pers soal penangkapan tersangka pesta gay di Polda Metro Jaya di Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Konferensi pers soal penangkapan tersangka pesta gay di Polda Metro Jaya di Jakarta. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penyelenggara Pesta Gay Sewa Kamar Hotel Rp1,3 Juta

Siti Yona Hukmana • 04 September 2020 01:28

Sebanyak sembilan orang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap.
 
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih.
 
Panitia dari kelompok ini mengaku sudah menggelar pesta gay enam kali. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan