Jakarta: Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila penyuka sesama jenis (gay). Reka adegan itu untuk menyamakan keterangan tersangka dengan kejadian sebenarnya.
"Betul nanti siang sekitar jam 13.00 WIB, kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Yusri mengatakan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi menghadirkan para tersangka untuk memerankan adegan.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di apartemen Kuningan Suite, Setiabudi Raya, Jakarta Selatan. Sebanyak sembilan orang itu ialah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap.
Baca: Kronologi Penggerebekan Pesta Gay di Jaksel
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih.
Panitia kelompok ini mengaku enam kali menggelar pesta gay. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pesta asusila penyuka sesama jenis (
gay). Reka adegan itu untuk menyamakan keterangan tersangka dengan kejadian sebenarnya.
"Betul nanti siang sekitar jam 13.00 WIB, kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Yusri mengatakan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi menghadirkan para tersangka untuk memerankan adegan.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di apartemen Kuningan Suite, Setiabudi Raya, Jakarta Selatan. Sebanyak sembilan orang itu ialah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap.
Baca: Kronologi Penggerebekan Pesta Gay di Jaksel
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih.
Panitia kelompok ini mengaku enam kali menggelar pesta gay. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup
WhatsApp dan
Instagram sejak 2018.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)