Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penggerebekan pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
"(Jumat) 28 Agustus 2020 kita dapat informasi. (Sabtu) 29 Agustus 2020 kita lakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Yusri mengatakan penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 56 orang terjaring dalam penggerebekan itu.
"Sembilan penyelenggara dan 47 para peserta," ujar Yusri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita beberapa alat kontrasepsi, bukti pembayaran, buku tamu, obat kuat, krim lulur tubuh, dan obat perangsang. Polisi masih mendalami kasus ini.
Baca: 9 Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta gay ini. Mereka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman satu sampai 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi membeberkan kronologi penggerebekan pesta
gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
"(Jumat) 28 Agustus 2020 kita dapat informasi. (Sabtu) 29 Agustus 2020 kita lakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Yusri mengatakan penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 56 orang terjaring dalam penggerebekan itu.
"Sembilan penyelenggara dan 47 para peserta," ujar Yusri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita beberapa alat kontrasepsi, bukti pembayaran, buku tamu, obat kuat, krim lulur tubuh, dan obat perangsang. Polisi masih mendalami kasus ini.
Baca:
9 Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta gay ini. Mereka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman satu sampai 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)