Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut polisi segera menahan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi di depan Gedung Bareskrim, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut polisi segera menahan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi di depan Gedung Bareskrim, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Didesak Tahan Tommy Sumardi

Siti Yona Hukmana • 05 September 2020 01:11
Jakarta: Anggota DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan 12 ormas lainnya menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka mendesak Polri segera menahan pengusaha Tommy Sumardi (TS).
 
"Kami desak Kapolri (Jenderal Idham Azis) agar segera tahan tersangka TS, demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, hukum jangan tebang pilih, apalagi kami duga kuat TS inilah otak lolosnya tersangka Djoko Tjandra ke luar negeri karena dihapusnya red notice di kepolisian," kata Koordinator Aksi Lisman Hasibuan di lokasi, Jumat, 4 September 2020.
 
Lisman meminta Polri tegas dalam menegakkan hukum. Hal ini agar tak ada lagi pengusaha atau jenderal polisi yang melakukan tindak pidana.

"Makanya kita desak Kapolri tahan dan tangkap TS agar terbuka kotak 'pandora' di negeri ini. Kami meyakini kuat dugaan jika TS ini ditahan akan banyak kasus-kasus lain yang bisa menjerat," ungkap dia.
 
Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SMP), Anshar Ilo, meminta Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham diduga melindungi dua tersangka penghapusan red notice, yakni Tommy Sumardi dan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan tidak menahannya.
 
"Jika Pak Kapolri tidak segera menahan kedua tersangka kasus red notice Djoko Tjandra ini, kami pastikan kami akan terus bergerak bahkan akan meminta Pak Jokowi copot Kapolri karena diduga kuat ikut konspirasi melindungi kedua orang ini," tegasnya.
 
Baca: 4 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Segera Diadili
 
Anggota DPP KNPI, DPP Bangkit Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Pelopor Kedaulatan Bangsa (PPKB), DPP Pemuda Pelajar, Mahasiswa Kamtibmas (PPMK), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK), DPP Solidaritas Merah Putih (SMP) dan Lembaga Informasi Masyarakat (LIM), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) juga hadir dalam aksi ini.
 
 

Tommy dan Napoleon merupakan tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah menetapkan DJoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka.
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice. Dua jenderal polisi itu disebut mengakui menerima suap dalam pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Brigjen Prasetyo ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Tommy dan Irjen Napoleon belum ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Keduanya juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan