Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak empat tersangka segera disidang.
"Penyidik Tipikor telah melimpahkan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU (Prasetyo Utomo), TS (Tommy Sumardi), JST (Djoko Tjandra), dan NB (Napoleon Bonaparte)," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Dia menyebut berkas perkara dilimpahkan kemarin, Rabu, 2 September 2020 pukul 13.00 WIB. Berkas perkara telah diterima direktur penuntutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, berkas perkara akan dipelajari," ujar Ahmad.
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Rampung
Sebanyak dua jenderal polisi, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, dua tersangka lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjadi tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara penerima, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara penghapusan
red notice Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak empat tersangka segera disidang.
"Penyidik Tipikor telah melimpahkan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU (Prasetyo Utomo), TS (Tommy Sumardi), JST (Djoko Tjandra), dan NB (Napoleon Bonaparte)," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2020.
Dia menyebut berkas perkara dilimpahkan kemarin, Rabu, 2 September 2020 pukul 13.00 WIB. Berkas perkara telah diterima direktur penuntutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, berkas perkara akan dipelajari," ujar Ahmad.
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Rampung
Sebanyak dua jenderal polisi, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka penerima
suap. Sementara, dua tersangka lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjadi tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara penerima, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)