Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut polisi segera menahan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi di depan Gedung Bareskrim, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut polisi segera menahan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi di depan Gedung Bareskrim, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Didesak Tahan Tommy Sumardi

Siti Yona Hukmana • 05 September 2020 01:11

Tommy dan Napoleon merupakan tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah menetapkan DJoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka.
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice. Dua jenderal polisi itu disebut mengakui menerima suap dalam pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Brigjen Prasetyo ditahan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tommy dan Irjen Napoleon belum ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Keduanya juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan