Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Polri Yakin Dana Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan

Siti Yona Hukmana • 22 Maret 2022 21:41
Jakarta: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dipercayakan pemerintah dalam penyediaan subsidi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil menengah (UMKM). BPDPKS diyakini tidak akan menyalahgunakan wewenang. 
 
"(Sebab) di dalam peraturan tersebut (Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022) sudah ada syarat-syaratnya dan pengawasannya," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022. 
 
Helmy mengatakan peraturan itu tidak hanya mengatur pihak BPDPKS. Melainkan semua pihak terkait.

"Telah ada aturan yang dibuat untuk mengatur pelaku usaha dan semua pihak terkait guna mencegah dan meminimalisir (meminimalisasi) terjadinya penyalahgunaan," jelas jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Legislator Minta Kejelasan Raibnya Minyak Goreng Curah Subsidi di Pasar
 
Namun, Helmy tidak menjawab terkait dana BPDPKS layak tidak untuk subsidi minyak goreng curah. Hanya dia menegaskan hal itu telah diatur pemerintah.
 
"Sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur tentang itu," ungkapnya.
 
Permenperin itu bernomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Permenperin terbit Jumat, 18 Maret 2022.
 
Peraturan tersebut ditanda tangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto; dan dicap basah oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin Kepala Biro Hukum, Ikana Yossye Ardianingsih.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan