Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Polri Yakin Dana Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan

Siti Yona Hukmana • 22 Maret 2022 21:41

Sementara itu, terkait pengawasan dalam penyediaan minyak goreng curah tersebut terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Distribusi Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
 
Pernyataan pemantauan atau pengawasan dalam peraturan itu terdapat dalam Bab V. Isinya ialah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilakukan berdasarkan hasil pemantauan distribusi minyak goreng curah yang terdapat pada SIMIRAH dan/atau laporan rekapitulasi yang diunggah di SIINas.
 
Pelaksaan pemantauan dan evaluasi menjadi satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS yang dilakukan oleh tim pengawas. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Tim pengawas itu terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, Pemerintah Daerah, dan BPDPKS.
 
"Pemantauan dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan," demikian isi Peraturan Dirjen Industri Agro yang turut dikirim Helmy.
 
Pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembekuan perizinan berusaha.
 
Kemenperin mengeluarkan peraturan terkait penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS menyusul sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng beberapa hari terakhir. Hal itu terjadi karena melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan stok.
 
Kelangkaan stok di beberapa daerah terjadi usai pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Bahan pokok itu kembali memenuhi pasar modern dan tradisional usai HET dicabut. Namun, harganya masih terbilang tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan