Ilustrasi penjual minyak goreng curah - - Foto; MI/ Adi Kristiadi
Ilustrasi penjual minyak goreng curah - - Foto; MI/ Adi Kristiadi

Legislator Minta Kejelasan Raibnya Minyak Goreng Curah Subsidi di Pasar

Insi Nantika Jelita • 22 Maret 2022 17:20
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan minyak goreng curah subsidi masih langka di pasar tradisional di beberapa daerah. Bahkan, stok di grosir yang menjual minyak goreng tersebut juga ikutan kosong.

Dia pun mempertanyakan kinerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah untuk masyarakat.
 
Andre berujar dalam rapat kerja Komisi VI DPR pekan lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai dari produsen hingga distributor.
 
"Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mas Sudaryono hubungi saya, dia bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar," ujarnya dalam rilis resmi, Selasa, 22 Maret 2022.

Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Tapi nyatanya, stok komoditas itu masih langka.
 
"Ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp14 ribu per liter," bebernya.
 
Politisi Gerindra ini mendesak Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.
 
"Kelangkaan minyak curah membuat banyak orang cukup merasa gelisah terutama pedang pasar dan industri UMKM. Apalagi, menjelang bulan Ramadan. Jadi tolong pemerintah serius mengelola negara ini. Jangan kita kalah dari para mafia," pungkasnya.

 
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14 ribu per liter.
 
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan