Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Reformasi Institusi Penegak Hukum untuk Cegah Jual Beli Perkara

Fachri Audhia Hafiez • 06 September 2020 15:59
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai perlunya reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Reformasi ini dianggap penting guna mencegah transaksi jual beli perkara.
 
"Reformasi institusi penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan Agung. Memang belum dilakukan oleh pemerintah periode ini dan itu menjadi pekerjaan rumah (PR)," kata Zaenur kepada Medcom.id, Minggu, 6 September 2020.
 
Zaenur mencontohkan perlunya aturan tegas berbentuk pertanggungjawaban komando. Anak buah yang melakukan tindak pidana, maka pimpinannya mesti dicopot.

"Jadi ada pengendalian dari pimpinan ke anak buahnya," ujar Zaenur.
 
Reformasi di Polri dan Kejaksaan Agung dinilai membutuhkan grand design yang terarah dari pemerintah. Tata waktu mereformasi juga harus jelas.
 
Baca: YLBHI: Reformasi Hukum Indonesia Belum Maksimal
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan