Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Reformasi Institusi Penegak Hukum untuk Cegah Jual Beli Perkara

Fachri Audhia Hafiez • 06 September 2020 15:59

Zaenur mencontohkan dalam waktu lima tahun ke depan harus dilakukan reformasi dari sisi budaya kerja, kode etik, pengawasan, dan kesejahteraan. Reformasi juga mesti menyentuh perubahan hukum acara.
 
"Perubahan hukumnya dari sisi subtansi hukum, khususnya hukum acara," ucap Zaenur.
 
Menurut Zaenur upaya tersebut mesti didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun sejauh ini langkah reformasi institusi penegak hukum belum terlihat wujudnya.

"Sayangnya Kemenkopolhukam belum ada satu pun inisiatif untuk melakukan reformasi institusi penegak hukum, itu yang kita sayangkan. Ke depan itu harus menjadi agenda," ujar Zaenur.
 
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut adanya cukong untuk mengatur perkara di era Presiden Joko Widodo (Joko Widodo). Kondisi tersebut memperburuk penegakan hukum dan memunculkan tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan