Jakarta: Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempercepat pemindahan narapidana narkotika kelompok bandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini menjadi salah satu cara membatasi ruang gerak mereka selama masa hukuman.
"Segera setelah putusan hakim dibacakan, maka penempatan para bandar ini tidak lagi pada lapas-lapas tempat kejadian mereka berperkara melainkan di lapas supermaksimum Nusakambangan," kata Hinca kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Politikus Demokrat itu mengungkapkan Kemenkumham memang sudah menindaklanjuti usulan tersebut dengan memindahkan ratusan bandar pada Juli 2020. Namun, upaya serupa harus terus dilakukan dengan cepat.
Dia mengakui proses tersebut tidak mudah. Mengingat berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2019, jumlah bandar narkoba mencapai 77.849 narapidana.
"Tentu mustahil semua ditaruh di Nusakambangan. Angka itu hampir sama dengan jumlah penduduk yang mendiami Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (80 ribu jiwa, data 2017). Besar sekali bukan?" sebut dia.
Dia mengusulkan Kemenkumham mendata para narapidana narkoba. Napi narkoba kelas berat harus langsung dikirim ke Lapas Nusakambangan.
Baca: Balai Pemasyarakatan Pati Kehilangan Kontak 23 Eks Napi Asimilasi
Sementara itu, napi yang masuk dalam kategori menengah ke bawah di tempatkan di ruang khusus. Sel ini harus dijaga ketat dengan dilengkapi alat jammer atau penghilang sinyal.
"Kunci dari peredaran narkotika di lapas adalah komunikasi. Matinya informasi, mungkin akan meminimalisasi kegiatan peredaran," ungkap dia.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempercepat pemindahan narapidana narkotika kelompok bandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini menjadi salah satu cara membatasi ruang gerak mereka selama masa hukuman.
"Segera setelah putusan hakim dibacakan, maka penempatan para bandar ini tidak lagi pada lapas-lapas tempat kejadian mereka berperkara melainkan di lapas supermaksimum Nusakambangan," kata Hinca kepada
Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Politikus Demokrat itu mengungkapkan Kemenkumham memang sudah menindaklanjuti usulan tersebut dengan memindahkan ratusan bandar pada Juli 2020. Namun, upaya serupa harus terus dilakukan dengan cepat.
Dia mengakui proses tersebut tidak mudah. Mengingat berdasarkan data Badan
Narkotika Nasional (BNN), pada 2019, jumlah bandar narkoba mencapai 77.849 narapidana.
"Tentu mustahil semua ditaruh di Nusakambangan. Angka itu hampir sama dengan jumlah penduduk yang mendiami Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (80 ribu jiwa, data 2017). Besar sekali bukan?" sebut dia.
Dia mengusulkan Kemenkumham mendata para
narapidana narkoba. Napi narkoba kelas berat harus langsung dikirim ke Lapas Nusakambangan.
Baca:
Balai Pemasyarakatan Pati Kehilangan Kontak 23 Eks Napi Asimilasi
Sementara itu, napi yang masuk dalam kategori menengah ke bawah di tempatkan di ruang khusus. Sel ini harus dijaga ketat dengan dilengkapi alat
jammer atau penghilang sinyal.
"Kunci dari peredaran narkotika di lapas adalah komunikasi. Matinya informasi, mungkin akan meminimalisasi kegiatan peredaran," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)