Jakarta: Ombudsman menemukan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Jawa Tengah, kesulitan berkomunikasi dengan eks narapidana asimilasi. Pasalnya, nomor kontak yang diberikan tidak bisa dihubungi.
"Terdapat 23 orang napi asimilasi yang hilang kontak," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Temuan lainnya yakni alamat untuk mendeteksi keberadaan narapidana tidak sesuai dengan data. Adrianus mengatakan beberapa temuan itu terjadi di sejumlah balai pemasyarakatan lainnya.
Di tengah pandemi covid-19, petugas bapas semakin sulit menemukan keberadaan narapidana yang dipantau. Kondisi diperparah dengan jumlah petugas yang tidak sebanding dengan eks narapidana asimilasi.
Ombudsman menyarankan perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kinerja petugas pembimbing kemasyarakatan. Perlu ada pembekalan, pengarahan, dan asesmen kepada narapidana yang akan menjalani asimilasi dan integrasi.
Baca: Indonesia Disebut Terlalu Mudah Memenjarakan Orang
Dengan perbaikan ini, narapidana dapat lebih patuh terhadap ketentuan asimilasi ketika berada di tengah masyarakat. Petugas pembimbing pemasyarakatan dapat disesuaikan dengan jumlah klien eks narapidana agar pembinaan dan pengawasan optimal.
"Perlu memberikan dukungan anggaran maupun penambahan sumber daya manusia agar bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal," ujar Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu.
Jakarta: Ombudsman menemukan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Jawa Tengah, kesulitan berkomunikasi dengan eks narapidana asimilasi. Pasalnya, nomor kontak yang diberikan tidak bisa dihubungi.
"Terdapat 23 orang napi asimilasi yang hilang kontak," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Temuan lainnya yakni alamat untuk mendeteksi keberadaan narapidana tidak sesuai dengan data. Adrianus mengatakan beberapa temuan itu terjadi di sejumlah balai pemasyarakatan lainnya.
Di tengah pandemi covid-19, petugas bapas semakin sulit menemukan keberadaan narapidana yang dipantau. Kondisi diperparah dengan jumlah petugas yang tidak sebanding dengan eks narapidana asimilasi.
Ombudsman menyarankan perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kinerja petugas pembimbing kemasyarakatan. Perlu ada pembekalan, pengarahan, dan asesmen kepada narapidana yang akan menjalani asimilasi dan integrasi.
Baca:
Indonesia Disebut Terlalu Mudah Memenjarakan Orang
Dengan perbaikan ini, narapidana dapat lebih patuh terhadap ketentuan asimilasi ketika berada di tengah masyarakat. Petugas pembimbing pemasyarakatan dapat disesuaikan dengan jumlah klien eks narapidana agar pembinaan dan pengawasan optimal.
"Perlu memberikan dukungan anggaran maupun penambahan sumber daya manusia agar bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal," ujar Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)