Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Larang Hotma Sitompul Bersaksi dari Rumah

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juni 2021 17:13
Jakarta: Saksi pengacara Hotma Sitompul dilarang menyampaikan keterangan secara virtual dari rumah. Dia dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19, untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Hotma mengajukan surat permohonan kehadiran persidangan secara virtual. Jaksa memohon majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
 
"Tidak bisa kalau di rumahnya, mohon maaf," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.

Majelis hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Saksi mestinya memberikan kesaksian dari Kantor Kejaksaan atau di pengadilan lain, jika berada di luar wilayah hukum perkara.
 
"Tapi kan pengadilan tipikor wilayah tempat tinggalnya, itu masuk ke tempat yang bersangkutan. Sama juga," ujar Hakim Damis.
 
Baca: Pejabat Kemensos Diguyur Uang 'Kontribusi' Rp400 Juta 
 
Jaksa diminta membuat permohonan tertulis supaya hakim bisa membuat penetapan terkait kehadiran Hotma. Sesuai dengan tata cara sidang telekonferensi, harus ada permohonan dari penuntut umum kepada hakim.
 
"Pada prinsipnya saksi itu tidak boleh atau tidak ada hak untuk mengajukan tempat pemeriksaan atau memberikan keterangan yang bersangkutan. Yang boleh itu kan hanya tiga, hakim karena jabatan, penuntut umum, dan terdakwa atau penasihat hukum kalau meminta," terang Damis.
 
 

Hotma mestinya juga menghadiri persidangan pada Senin, 14 Juni 2021. Dia jadi saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
Dia minta hadir secara virtual. Namun, majelis menolak.
 
Nama Hotma kerap muncul dalam lingkaran dugaan kasus korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Hotma muncul dalam dakwaan Juliari.
 
Dia diduga menerima uang dari Adi Wahyono. Uang itu untuk menangani kasus kekerasan anak.
 
Sementara itu, saksi Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku diberi arahan membayar Hotma sebesar Rp3 milliar. Perintah itu datang dari Adi.
 
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin saat dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan