Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Larang Hotma Sitompul Bersaksi dari Rumah

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juni 2021 17:13

Hotma mestinya juga menghadiri persidangan pada Senin, 14 Juni 2021. Dia jadi saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
Dia minta hadir secara virtual. Namun, majelis menolak.
 
Nama Hotma kerap muncul dalam lingkaran dugaan kasus korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Hotma muncul dalam dakwaan Juliari.

Dia diduga menerima uang dari Adi Wahyono. Uang itu untuk menangani kasus kekerasan anak.
 
Sementara itu, saksi Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku diberi arahan membayar Hotma sebesar Rp3 milliar. Perintah itu datang dari Adi.
 
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin saat dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan