Jakarta: Direktur PT Total Abadi Solusindo, M Iqbal, mengaku memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Fulus itu disebut sebagai 'kontribusi'.
"(Uang) 'kontribusi' untuk kegiatan operasional," kata Iqbal saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2021.
Iqbal mengaku lupa arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Namun, uang 'kontribusi' itu tidak dipatok jumlahnya.
"Cuma saya bingung mau kasih apa akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp400 juta," ucap Iqbal.
Baca: Vendor Mengaku Dipalak Pejabat Kemensos Buat Dapat Kuota Bansos
Permintaan kontribusi terjadi di sela pengerjaan paket bansos tahap 9. Kala itu, Iqbal menanyakan kepada Adi dan Joko apakah dapat mengikuti pengadaan tahap berikutnya.
PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap 6, 9, dan komunitas. Total perusahaan tersebut menyediakan 100 ribu paket.
Iqbal mengaku memberikan Rp400 juta di Kantor Kemensos. Pertemuan itu dihadiri Joko dan Adi.
"Rp400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," ucap Iqbal.
Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Adi dan Joko. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari terdakwa Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko dan Adi. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Direktur PT Total Abadi Solusindo, M Iqbal, mengaku memberikan uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (
bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Fulus itu disebut sebagai 'kontribusi'.
"(Uang) 'kontribusi' untuk kegiatan operasional," kata Iqbal saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2021.
Iqbal mengaku lupa arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Namun, uang 'kontribusi' itu tidak dipatok jumlahnya.
"Cuma saya bingung mau kasih apa akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp400 juta," ucap Iqbal.
Baca:
Vendor Mengaku Dipalak Pejabat Kemensos Buat Dapat Kuota Bansos
Permintaan kontribusi terjadi di sela pengerjaan paket bansos tahap 9. Kala itu, Iqbal menanyakan kepada Adi dan Joko apakah dapat mengikuti pengadaan tahap berikutnya.
PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap 6, 9, dan komunitas. Total perusahaan tersebut menyediakan 100 ribu paket.
Iqbal mengaku memberikan Rp400 juta di Kantor Kemensos. Pertemuan itu dihadiri Joko dan Adi.
"Rp400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja," ucap Iqbal.
Iqbal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Adi dan Joko. Keduanya didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara menerima uang dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Juliari disebut menerima suap bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari terdakwa Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima Matheus Joko dan Adi. Berikutnya, Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)