Salah satu klinik aborsi ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Medcom.id/Yurike Budiman
Salah satu klinik aborsi ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Medcom.id/Yurike Budiman

Kaleidoskop 2020

Lingkaran Setan Klinik Aborsi Ilegal

Renatha Swasty • 29 Desember 2020 07:07

Hal serupa terjadi di klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Salah satu pelaku MM pernah terjerat kasus aborsi pada 2016. Saat itu, dia masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Kemudian, MM membuka klinik aborsi ilegal pada 2018. Dia menjalankan aksinya selama 21 bulan sebelum tertangkap Senin, 10 Februari 2020.

Penegakan hukum lemah

Ancaman hukuman bagi pelaku aborsi ilegal memang tinggi. Namun, praktik di lapangan pelaku justru dihukum ringan.
 
Misalnya, dr Edward Amando atau yang dikenal 'Raja Aborsi' hanya dihukum 1 tahun penjara terkait praktik aborsi ilegal. Dia membuka praktik sejak 1992 dan baru terbongkar pada 2007.

Selepas dari penjara, Edward kembali melanjutkan praktik itu. Dia kembali tertangkap pada 2011 setelah kasus Suparlina muncul di media.
 
Tumpang tindih aturan juga membikin masalah. KUHP mengatur sanksi pidana kejahatan aborsi dikenakan pada semua jenis aborsi. Padahal, UU Nomor 36 Tahun Tahun 2009 memperbolehkan aborsi dengan syarat.
 
Kurangnya pemahaman penegak hukum terkait aborsi juga membuat masyarakat memilih jalur ilegal. Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI) mencatat aparat penegak hukum kerap mengkriminalisasi perempuan sebagai pihak yang melakukan aborsi dan pendamping perempuan, pemberi informasi, dokter, bidan, ataupun perawat sebagai pemberi layanan.
 
"KSRI mencatat setidaknya terdapat delapan kasus berkaitan dengan aborsi yang dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum selama Februari-Agustus 2020," dikutip dari Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Minggu, 27 Desember 2020.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan