Pelarangan aborsi sebetulnya diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, undang-undang memberikan pengecualian.
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengatur mereka yang dapat melakukan aborsi ialah adanya indikasi darurat kesehatan pada usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Kemudian, janin menderita kelainan genetik berat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu, cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan. Serta kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.
Meski begitu, aborsi legal juga diatur dalam aturan turunan. Aborsi hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT).
Sementara itu, pada korban pemerkosaan harus memiliki keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain. Mereka yang melanggar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ancaman hukuman yang tinggi rupanya tak membuat pelaku takut. Pelaku aborsi ilegal kambuhan.
Praktik klinik aborsi ilegal yang diungkap polisi pada September 2020 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pernah beroperasi pada 2002-2004 lalu tutup. Pengelola berinisial LA kembali membuka klinik pada 2017.
"Mereka (pelaku) belum pernah tertangkap dan mereka memang ada yang sudah lama, ada juga yang direkrut baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.