Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) pada dana perimbangan di APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.
Rifa ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 31 Agustus 2022. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
Perkara ini juga menjerat sejumlah pihak yakni, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Lalu, anggota DPR periode 2014-2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Para tersangka tersebut sudah diadili di pengadilan.
Kasus ini bermula dari sejumlah daerah yang mengajukan proposal untuk
mendapatkan anggaran DAK dan DID pada 2017-2018. Yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
Rifa dan Yaya bersepakat untuk mengawal proposal itu dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang. Besarannya yakni 2% hingga 10% dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.
Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri para bupati dan wali kota maupun perwakilannya.
Rifa bersama Yaya berhasil mengawal DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa.
Keduanya juga menerima Rp200 juta dari Kota Dumai karena mengawal DAK TA 2017. Lalu, menerima sekitar Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli.
Rifa dan Yaya juga mengawal DAK 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya menerima sekitar Rp400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
"Untuk Kota Tasikmalaya, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam
mendapatkan DID Tahun Anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya," ujar Karyoto.
Lalu dari DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, keduanya mendapatkan Rp600 juta dan USD55.300. Uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," jelas Karyoto.
Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS). Dia merupakan tersangka kasus
dugaan korupsi pengurusan
Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) pada dana perimbangan di APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.
Rifa ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 31 Agustus 2022. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
Perkara ini juga menjerat sejumlah pihak yakni, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Lalu, anggota DPR periode 2014-2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Para tersangka tersebut sudah diadili di pengadilan.
Kasus ini bermula dari sejumlah daerah yang mengajukan proposal untuk
mendapatkan anggaran DAK dan DID pada 2017-2018. Yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
Rifa dan Yaya bersepakat untuk mengawal proposal itu dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang. Besarannya yakni 2% hingga 10% dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.
Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri para bupati dan wali kota maupun perwakilannya.
Rifa bersama Yaya berhasil mengawal DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa.