Penahanan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya/Medcom.id/Fachri
Penahanan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya/Medcom.id/Fachri

Suap Kawal Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu

Fachri Audhia Hafiez • 12 Agustus 2022 19:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) pada dana perimbangan di APBN-P 2017 dan APBN 2018.
 
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Rifa ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 31 Agustus 2022. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.
 

Baca: Kasus Suap DAK dan DID di Halmahera Timur Diselisik


Perkara ini juga menjerat sejumlah pihak yakni, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Lalu, anggota DPR periode 2014-2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Para tersangka tersebut sudah diadili di pengadilan.
 
Kasus ini bermula dari sejumlah daerah yang mengajukan proposal untuk
mendapatkan anggaran DAK dan DID pada 2017-2018. Yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
 
Rifa dan Yaya bersepakat untuk mengawal proposal itu dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang. Besarannya yakni 2% hingga 10% dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.
 
Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri para bupati dan wali kota maupun perwakilannya.
 
Rifa bersama Yaya berhasil mengawal DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 Miliar dari Mustafa.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan