Penahanan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya/Medcom.id/Fachri
Penahanan eks pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya/Medcom.id/Fachri

Suap Kawal Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu

Fachri Audhia Hafiez • 12 Agustus 2022 19:24

Keduanya juga menerima Rp200 juta dari Kota Dumai karena mengawal DAK TA 2017. Lalu, menerima sekitar Rp200 juta dan SGD35 ribu dari Zulkifli.
 
Rifa dan Yaya juga mengawal DAK 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya menerima sekitar Rp400 juta dan SGD290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
 
"Untuk Kota Tasikmalaya, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam
mendapatkan DID Tahun Anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya," ujar Karyoto.

Lalu dari DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, keduanya mendapatkan Rp600 juta dan USD55.300. Uang dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
 
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," jelas Karyoto.
 
Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan