Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bappenda Halmahera Timur Ricky CH Richfat pada Senin, 18 April 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di Halmahera Timur pada 2018.
"Dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak penerima dan total uang yang diberikan. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca: Cegah Korupsi, KPK Bakal Undang Ketum Sampai Bendahara Parpol
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
KPK belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan Kepala Bappenda Halmahera Timur Ricky CH Richfat pada Senin, 18 April 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di Halmahera Timur pada 2018.
"Dugaan adanya
pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak penerima dan total uang yang diberikan. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca:
Cegah Korupsi, KPK Bakal Undang Ketum Sampai Bendahara Parpol
Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima
suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
KPK belum membeberkan nama tersangka dalam pengembangan perkara ini. Pembeberan nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)