Kronologi Begal yang Melibatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD di Lampung
Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 02:52
Jakarta: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan kronologi begal truk kompos yang melibatkan dua anggota polisi, YA, 47, HND, 40, dan anggota DPRD Lampung Utara, HTM, 50. Peristiwa itu bermula saat korban, Eko Susanto, 25, dicegat YA, HND, dan satu pelaku lainnya SUM alias GT, 40.
"Eko yang berprofesi sebagai sopir truk sedang menyetir mobil dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Senin, 30 November 2020. Para pelaku membegal dump truck itu di Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran tujuh bulan, padahal kenyataannya tidak demikian," ungkap Pandra.
Baca: Begal Truk di Lampung Libatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD
Lalu, YA, HND, dan SUM alias GT mengambil mobil truk itu secara paksa. SUM alias GT langsung membawa mobil dump truck tersebut. Sedangkan, YA dan HND menaikkan Eko Susanto bersama seorang anak, MAR, 10, ke dalam mobil Daihatsu Xenia.
Kedua polisi itu menurunkan korban di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food, Bandar Lampung. Setelah itu, YA dan HND menuju ke rumah SUM alias GT di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
Truk hasil curian itu sudah terparkir di sebelah rumah SUM alias GT. Di lokasi itu, sudah ada dua tersangka lainnya, yakni HEN alias YOG, 40, dan FA, 23.
Pandra mengatakan kelima pelaku itu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara. Namun, musyawarah itu belum mendapatkan keputusan dan kembali ke rumah masing-masing.
Sebanyak tiga tersangka kembali berkumpul di rumah SUM alias GT pada Selasa, 1 Desember 2020. Ketiga pelaku, yaitu FA, SUM alias GT, dan HEN alias YOG. Kemudian, datang tersangka EWN, 35, yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.
Keempat pelaku menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND. Kemudian, dump truck hasil curian dibawa ke arah Tegineneng oleh SUM alias GT ditemani FA.
Sedangkan, YA dan HND menggunakan mobil Xenia. Sementara itu, pelaku EWN dan HEN alias YOG menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.
Setiba di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL, 45, dan AR, 30. Kemudian, EWN ikut naik ke mobil mereka.
Sedangkan, HEN alias YOG ikut bersama YA dan HND. Kedelapan pelaku tersebut berangkat untuk menemui anggota DPRD Lampung Utara, HTM, di lapak jual beli singkong dan sawit, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk menjual mobil curian itu," ujar Pandra.
Setelah bernegosiasi antara SAL, YA, dan HTM. Anggota dewan itu akhirnya menyepakati membeli mobil itu seharga Rp42.500.000.
HTM memberikan uang tunai ke SAL sebanyak Rp5 juta. Sisanya Rp37,5 juta akan ditransfer ke rekening EWN. Kartu ATM milik EWN dipegang YA untuk keperluan mengambil uang sisanya tersebut.
Kedelapan pelaku lalu pulang ke arah Bandar Lampung. Namun, mereka memutuskan mampir terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi.
Saat makan, EWN meminta bagian uang sebesar Rp5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan, yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, semua pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung.
Setiba di Rajabasa, lima tersangka yakni YA, HND, HEN alias YOG, FA, dan SUM alias GT mampir ke mesin ATM Bank BCA. Mereka hendak mengambil uang sisa hasil penjualan mobil.
Namun, uang di mesin ATM tak bisa keluar lantaran telah melebihi batas limit penarikan. Para pelaku pun pulang ke rumah masing-masing.
Tak lama, polisi menangkap kelima pelaku. Pandra tak menyebut lokasi dan waktu penangkapan. Namun, dia menyebut penangkapan itu dilakukan berbekal laporan korban dan keterangan saksi.
Penyidik memeriksa kelima pelaku dan mengetahui masing-masing perannya. SUM alias GT selaku sopir dump truck curian, FA sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, oknum polisi YA dan HND sebagai eksekutor mobil dump truck, serta anggota DPRD Lamut HTM berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck.
Penyidik menyita sejumlah brang bukti saat penangkapan. Yakni, satu mobil merek HINO WU342R-HKMTJD3 (130 HD) berpelat BE 9162 CE warna Hijau, noka MJEC1JG43B5030611, nomor mesin W04DTR135138 atas nama Umar Abdullah.
Lalu satu jaket warna biru milik HEN alias YOG, satu mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar di rumah SUM alias GT. "Sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ucap Pandra.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kelima tersangka tengah menunggu jadwal persidangan. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih terus dikejar.
Jakarta: Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan kronologi
begal truk kompos yang melibatkan dua anggota polisi, YA, 47, HND, 40, dan anggota DPRD Lampung Utara, HTM, 50. Peristiwa itu bermula saat korban, Eko Susanto, 25,
dicegat YA, HND, dan satu pelaku lainnya SUM alias GT, 40.
"Eko yang berprofesi sebagai sopir truk sedang menyetir mobil dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Senin, 30 November 2020. Para pelaku membegal dump truck itu di Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran tujuh bulan, padahal kenyataannya tidak demikian," ungkap Pandra.
Baca: Begal Truk di Lampung Libatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD
Lalu, YA, HND, dan SUM alias GT mengambil mobil truk itu secara paksa. SUM alias GT langsung membawa mobil dump truck tersebut. Sedangkan, YA dan HND menaikkan Eko Susanto bersama seorang anak, MAR, 10, ke dalam mobil Daihatsu Xenia.
Kedua polisi itu menurunkan korban di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food, Bandar Lampung. Setelah itu, YA dan HND menuju ke rumah SUM alias GT di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
Truk hasil curian itu sudah terparkir di sebelah rumah SUM alias GT. Di lokasi itu, sudah ada dua tersangka lainnya, yakni HEN alias YOG, 40, dan FA, 23.
Pandra mengatakan kelima pelaku itu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara. Namun, musyawarah itu belum mendapatkan keputusan dan kembali ke rumah masing-masing.
Sebanyak tiga tersangka kembali berkumpul di rumah SUM alias GT pada Selasa, 1 Desember 2020. Ketiga pelaku, yaitu FA, SUM alias GT, dan HEN alias YOG. Kemudian, datang tersangka EWN, 35, yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.
Keempat pelaku menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND. Kemudian, dump truck hasil curian dibawa ke arah Tegineneng oleh SUM alias GT ditemani FA.
Sedangkan, YA dan HND menggunakan mobil Xenia. Sementara itu, pelaku EWN dan HEN alias YOG menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.
Setiba di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL, 45, dan AR, 30. Kemudian, EWN ikut naik ke mobil mereka.
Sedangkan, HEN alias YOG ikut bersama YA dan HND. Kedelapan pelaku tersebut berangkat untuk menemui anggota DPRD Lampung Utara, HTM, di lapak jual beli singkong dan sawit, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk menjual mobil curian itu," ujar Pandra.