Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kronologi Begal yang Melibatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD di Lampung

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 02:52
Jakarta: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan kronologi begal truk kompos yang melibatkan dua anggota polisi, YA, 47, HND, 40, dan anggota DPRD Lampung Utara, HTM, 50. Peristiwa itu bermula saat korban, Eko Susanto, 25, dicegat YA, HND, dan satu pelaku lainnya SUM alias GT, 40.
 
"Eko yang berprofesi sebagai sopir truk sedang menyetir mobil dan tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, warna silver dengan nomor polisi BE 2803 CO," kata Pandra dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Pandra mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Senin, 30 November 2020. Para pelaku membegal dump truck itu di Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran tujuh bulan, padahal kenyataannya tidak demikian," ungkap Pandra.
 
Baca: Begal Truk di Lampung Libatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD
 
Lalu, YA, HND, dan SUM alias GT mengambil mobil truk itu secara paksa. SUM alias GT langsung membawa mobil dump truck tersebut. Sedangkan, YA dan HND menaikkan Eko Susanto bersama seorang anak, MAR, 10, ke dalam mobil Daihatsu Xenia.
 
Kedua polisi itu menurunkan korban di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food, Bandar Lampung. Setelah itu, YA dan HND menuju ke rumah SUM alias GT di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
 
Truk hasil curian itu sudah terparkir di sebelah rumah SUM alias GT. Di lokasi itu, sudah ada dua tersangka lainnya, yakni HEN alias YOG, 40, dan FA, 23.
 
Pandra mengatakan kelima pelaku itu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara. Namun, musyawarah itu belum mendapatkan keputusan dan kembali ke rumah masing-masing.
 
Sebanyak tiga tersangka kembali berkumpul di rumah SUM alias GT pada Selasa, 1 Desember 2020. Ketiga pelaku, yaitu FA, SUM alias GT, dan HEN alias YOG. Kemudian, datang tersangka EWN, 35, yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.
 
Keempat pelaku menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND. Kemudian, dump truck hasil curian dibawa ke arah Tegineneng oleh SUM alias GT ditemani FA.
 
Sedangkan, YA dan HND menggunakan mobil Xenia. Sementara itu, pelaku EWN dan HEN alias YOG menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.
 
Setiba di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL, 45, dan AR, 30.  Kemudian, EWN ikut naik ke mobil mereka.
 
Sedangkan, HEN alias YOG ikut bersama YA dan HND. Kedelapan pelaku tersebut berangkat untuk menemui anggota DPRD Lampung Utara, HTM, di lapak jual beli singkong dan sawit, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
 
"Untuk menjual mobil curian itu," ujar Pandra.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan