Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kronologi Begal yang Melibatkan 2 Polisi dan Anggota DPRD di Lampung

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 02:52

Setelah bernegosiasi antara SAL, YA, dan HTM. Anggota dewan itu akhirnya menyepakati membeli mobil itu seharga Rp42.500.000.
 
HTM memberikan uang tunai ke SAL sebanyak Rp5 juta. Sisanya Rp37,5 juta akan ditransfer ke rekening EWN. Kartu ATM milik EWN dipegang YA untuk keperluan mengambil uang sisanya tersebut.
 
Kedelapan pelaku lalu pulang ke arah Bandar Lampung. Namun, mereka memutuskan mampir terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi.

Saat makan, EWN meminta bagian uang sebesar Rp5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan, yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, semua pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung.
 
Setiba di Rajabasa, lima tersangka yakni YA, HND, HEN alias YOG, FA, dan SUM alias GT mampir ke mesin ATM Bank BCA. Mereka hendak mengambil uang sisa hasil penjualan mobil.
 
Namun, uang di mesin ATM tak bisa keluar lantaran telah melebihi batas limit penarikan. Para pelaku pun pulang ke rumah masing-masing.
 
Tak lama, polisi menangkap kelima pelaku. Pandra tak menyebut lokasi dan waktu penangkapan. Namun, dia menyebut penangkapan itu dilakukan berbekal laporan korban dan keterangan saksi.
 
Penyidik memeriksa kelima pelaku dan mengetahui masing-masing perannya. SUM alias GT selaku sopir dump truck curian, FA sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, oknum polisi YA dan HND sebagai eksekutor mobil dump truck, serta anggota DPRD Lamut HTM berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck.
 
Penyidik menyita sejumlah brang bukti saat penangkapan. Yakni, satu mobil merek HINO WU342R-HKMTJD3 (130 HD) berpelat BE 9162 CE warna Hijau, noka MJEC1JG43B5030611, nomor mesin W04DTR135138 atas nama Umar Abdullah.
 
Lalu satu jaket warna biru milik HEN alias YOG, satu mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar di rumah SUM alias GT. "Sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ucap Pandra.
 
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
Kelima tersangka tengah menunggu jadwal persidangan. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih terus dikejar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan