Jakarta: Polda Lampung menangkap lima pelaku begal truk kompos di Lampung, Sumatra Selatan. Tindak kriminal itu melibatkan dua anggota polisi dan satu anggota DPRD Lampung Utara (Lamut).
"YA, 47 dan HND, 40 oknum polisi sebagai eksekutor langsung mobil dump truck dan HTM, oknum anggota DPRD Lamut, 50, berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truk," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Pandra mengatakan pelaku begal berjumlah sembilan orang. Sebanyak lima pelaku telah ditangkap dan sisanya masih diburu.
Sebanyak dua pelaku yang telah ditangkap lainnya ialah SUM alias GT, 43. SUM berperan sebagai penyopir dump truck usai dicuri. Lalu, FA, 23, pemantau keberadaan mobil dump truck tersebut.
Pandra tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan empat tersangka lainnya. Namun, dia menyebut tersangka SUM alias GT diringkus di kediamannya, Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021.
Baca: Pemuda Tewas Dibacok di Bekasi, Diduga Korban Begal
Sementara itu, empat tersangka yang masih diburu ialah HEN alias YOG, 40, yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan; EWN, 35 sebagai pencari pembeli; AR, 30, dan SAL, 45, yang turut serta dalam penjualan mobil curian tersebut.
Pandra menuturkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Senin, 30 November 2020. Para pelaku membegal dump truck itu di Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil dump truck merek HINO WU342R-HKMTJD3 (130 HD), dengan nomor polisi BE 9162 CE, Warna Hijau, noka MJEC1JG43B5030611, nomor mesin W04DTR135138 atas nama Umar Abdullah," ungkap Pandra.
Kelima pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jakarta: Polda Lampung menangkap lima pelaku
begal truk kompos di Lampung, Sumatra Selatan. Tindak kriminal itu melibatkan dua anggota
polisi dan satu anggota DPRD Lampung Utara (Lamut).
"YA, 47 dan HND, 40 oknum polisi sebagai eksekutor langsung mobil
dump truck dan HTM, oknum anggota DPRD Lamut, 50, berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truk," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Pandra mengatakan pelaku begal berjumlah sembilan orang. Sebanyak lima pelaku telah ditangkap dan sisanya masih diburu.
Sebanyak dua pelaku yang telah ditangkap lainnya ialah SUM alias GT, 43. SUM berperan sebagai penyopir
dump truck usai dicuri. Lalu, FA, 23, pemantau keberadaan mobil
dump truck tersebut.
Pandra tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan empat tersangka lainnya. Namun, dia menyebut tersangka SUM alias GT diringkus di kediamannya, Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021.
Baca: Pemuda Tewas Dibacok di Bekasi, Diduga Korban Begal
Sementara itu, empat tersangka yang masih diburu ialah HEN alias YOG, 40, yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan; EWN, 35 sebagai pencari pembeli; AR, 30, dan SAL, 45, yang turut serta dalam penjualan mobil curian tersebut.
Pandra menuturkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi sekitar pukul 14.15 WIB, Senin, 30 November 2020. Para pelaku membegal
dump truck itu di Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil
dump truck merek HINO WU342R-HKMTJD3 (130 HD), dengan nomor polisi BE 9162 CE, Warna Hijau, noka MJEC1JG43B5030611, nomor mesin W04DTR135138 atas nama Umar Abdullah," ungkap Pandra.
Kelima pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)